Kategori Pelamar

Seluruh tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023, memiliki pengalaman kerja sesuai dengan Jabatan Fungsional Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun, memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan.

Jenis formasi/kebutuhan pada pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

1. Khusus

2. Umum

Kriteria pelamar pada formasi/kebutuhan khusus adalah:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar

2. Tenaga kesehatan non ASN yang melamar pada instansi* pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi* yang dilamar

*) Instansi Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)).

Bisa, sepanjang pelamar yang bekerja di fasilitas kesehatan Swasta memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023, memiliki pengalaman kerja sesuai dengan Jabatan Fungsional Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun, memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan.

Tidak bisa, karena formasi/kebutuhan khusus hanya diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki kriteria:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN

2. Tenaga kesehatan non ASN yang melamar pada instansi pemerintah dan memiliki pengalaman kerja* paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di tempat bekerja saat mendaftar

Bisa, namun terhadap pelamar yang bersangkutan akan diberlakukan Nilai Ambang Batas kelulusan pada seleksi kompetensi teknis, baik pada jenis jabatan yang mensyaratkan STR maupun jenis jabatan yang tidak mensyaratkan STR

Tidak, untuk pelamar dari fasilitas kesehatan milik Pemerintah maupun Swasta tidak harus terdata dalam SISDMK
*) Sangat dianjurkan untuk selalu disiplin menginput dan memutakhirkan data individu di SISDMK, sebagai rekomendasi kebijakan 2024

Bisa, namun tenaga kesehatan yang bersangkutan hanya dapat melamar pada formasi/kebutuhan umum.

Tempat Melamar

Diperbolehkan, pelamar dapat melamar pada fasilitas kesehatan manapun yang membuka lowongan formasi, baik di tempat bekerja saat ini maupun fasilitas kesehatan lainnya, baik di instansi yang sama ataupun di instansi yang berbeda,

1. Jika melamar pada instansi* yang sama, maka masuk dalam kategori formasi/kebutuhan khusus

2. Jika melamar pada instansi* yang berbeda, maka masuk dalam kategori formasi/kebutuhan umum

*) Instansi Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)).

Diperbolehkan, namun pelamar masuk pada formasi/kebutuhan umum.

Ya, tenaga kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan yang berbeda namun masih dalam satu instansi, maka masuk sebagai pelamar formasi/kebutuhan khusus.

Apoteker tersebut masuk sebagai pelamar formasi/kebutuhan khusus, karena melamar pada fasilitas kesehatan di Kabupaten (instansi) yang sama

Tenaga kesehatan lingkungan tersebut masuk sebagai pelamar formasi/kebutuhan umum, karena melamar pada fasilitas kesehatan di Kabupaten (instansi) yang berbeda

Persyaratan Pelamar

Persyaratan Umum Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 mengacu kepada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2023, sebagai berikut:

1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

1. Memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023, memiliki pengalaman kerja sesuai dengan JF Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun, memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan.

2. Memiliki STR aktif dan masih berlaku (bukan STR Internship) bagi JF yang dipersyaratkan STR pada saat pelamaran

3. Memiliki pengalaman/masa kerja pelamar PPPK adalah minimal 2 tahun dan sesuai dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar (sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 Huruf e)

4. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama.
b. paling singkat 3 tahun untuk jenjang muda
c. paling singkat 5 tahun untuk jenjang madya
d. paling singkat 7 tahun untuk jenjang utama

5. Masa kerja dihitung dari pengalaman kerja pelamar saat bekerja di fasilitas kesehatan milik Pemerintah maupun Swasta yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja.

6. Bagi Pelamar Dokter, masa kerja sebagai sebagai Dokter internship dapat diperhitungkan sebagai pengalaman masa kerja

7. Bagi pelamar penyandang disabilitas :
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki kualifikasi pendidikan dan STR sesuai ketentuan dalam SE Dirjen Nakes
b. Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

1. Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.

5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;

6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan

7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-

8. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
a. menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah;

9. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.


Kualifikasi Pendidikan

Tidak boleh,
Mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, Sarjana Kesehatan Masyarakat dengan Peminatan/ Jurusan Gizi tidak dapat melamar pada Jabatan Fungsional Nutrisionis Jenjang Ahli Pertama karena rumpun keilmuan Gizi berbeda/terpisah dari rumpun keilmuan Kesehatan Masyarakat.

Tidak bisa,
Mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, S1 Farmasi tidak dapat melamar pada Jabatan Fungsional Apoteker karena S1 Farmasi merupakan pendidikan akademik bukan profesi. Sementara Jabatan Fungsional Apoteker hanya dapat diisi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi Apoteker

Tidak bisa,
Mengacu kepada SE Dirjen Nakes, S1 Farmasi tidak dapat melamar down grade pada Jabatan Fungsional Asisten Apoteker (Jenjang Terampil) karena S1 Farmasi merupakan kualifikasi pendidikan akademik dengan kategori jenjang keahlian, sementara Asisten Apoteker adalah jabatan fungsional dengan kategori jenjang keterampilan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan vokasi, dimana terdapat perbedaan dalam level kompetensi diantara keduanya.

Tidak bisa,
Mengacu kepada SE Dirjen Nakes, S1 Farmasi tidak dapat melamar down grade pada Jabatan Fungsional Asisten Apoteker (Jenjang Terampil) karena S1 Farmasi merupakan kualifikasi pendidikan akademik dengan kategori jenjang keahlian, sementara Asisten Apoteker adalah jabatan fungsional dengan kategori jenjang keterampilan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan vokasi, dimana terdapat perbedaan dalam level kompetensi diantara keduanya.

Tidak bisa,
Mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, lulusan D3 Analis Farmasi dan Makanan tidak dapat melamar Jabatan Fungsional Asisten Apoteker (Jenjang Terampil) meskipun memiliki STR TTK, karena kompetensi yang dimiliki lulusan D3 Analis Farmasi dan Makanan adalah dalam bidang laboratorium farmasi dan makanan, sementara kompetensi yang diperlukan untuk mengisi Jabatan Fungsional Asisten Apoteker adalah dalam bidang pelayanan kefarmasian

Ada,
Mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, D3 Analis Farmasi dan Makanan (Anafarma) dapat mengisi formasi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Jenjang Terampil atau Pranata Laboratorium Kesehatan jenjang Terampil atau Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku jenjang Terampil.

Boleh,
Sepanjang kualifikasi pendidikan dan STR pelamar tersebut linier dan setara dengan jenjang jabatan yang dilamar serta memenuhi persyaratan lainnya.
Namun hal tersebut (down grade jenjang jabatan yang dilamar) sangat tidak disarankan, mengingat kompetensi yang bersangkutan telah melampaui kompetensi yang diharapkan/dipersyaratkan dengan ijazah dan STR jenjang Keahlian yang dimiliki dan seharusnya mengisi formasi yang sesuai/setara dengan jenjang jabatan.

Tidak bisa,
Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan STR, pelamar harus mengunggah STR yang masih aktif (tidak boleh mengunggah STR dalam masa perpanjangan) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Persayaratan STR Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaaan PPPK Tahun Anggaran 2023
Dan untuk Jabatan Fungsional Kesehatan yang tidak mensyaratkan STR tidak perlu mengunggah STR.

Tidak bisa,
Kecuali jika tenaga kesehatan tersebut memiliki dan menggunakan kualifikasi pendidikan dan STR jenjang terampil pada saat melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Jenjang Terampil.
Karena kompetensi (down grade jenjang jabatan yang dilamar) yang bersangkutan telah melampaui kompetensi yang diharapkan/dipersyaratkan dengan ijazah dan STR jenjang Keahlian yang dimiliki dan seharusnya mengisi formasi yang sesuai/setara dengan jenjang jabatan.

Bisa,
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 654 Tahun 2023 menyatakan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku jenjang ahli pertama tidak dipersyaratkan STR pada saat melamar.

Karena Instansi Daerah merupakan Instansi Pengguna, sementara Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan memiliki tugas dan kewenangan menyusun regulasi/kebijakan bidang kesehatan sesuai fungsi masing-masing Unit Teknis Kementerian Kesehatan
Contoh:
Direktorat Farmasi dan Alat Kesehatan memerlukan tenaga lulusan S1 Farmasi/ Profesi Apoteker untuk Menyusun kebijakan terkait obat dan alat kesehatan

STR Pelamar

Tidak dapat, karena STR harus setara dengan kualifikasi pendidikan dan jenjang jabatan yang akan dilamar.

Untuk tenaga medis, bisa mengurus dan mengecek STR melalui web resmi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yaitu https://registrasi.kki.go.id/
Untuk tenaga kesehatan, bisa mengurus dan mengecek STR melalui web resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yaitu https://ktki.kemkes.go.id/

STR bisa diperoleh dengan mudah dan cepat, karena saat ini pengurusan STR dilakukan melalui e-STR online yang dapat diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 15 hari sesuai janji layanan KTKI dan maksimal 14 hari sesuai janji layanan KKI sepanjang tenaga kesehatan telah memenuhi syarat administrasi dan mengunggah berkas yang dipersyaratkan.

Ketentuan STR bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan saat mendaftar/saat melamar mengacu kepada Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023
Ketentuan STR bagi pelamar setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1635 Tahun 2023, dimana STR akan diterbitkan berdasarkan kualifikasi pendidikan sebagai syarat melakukan pekerjaan.
Bagi jabatan fungsional yang kualifikasi pendidikannya Akademik (S1/S2/S3 Non Profesi) tidak diwajibkan mengurus dan memiliki STR setelah diangkat dan bekerja sebagai PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan.

Untuk seleksi Administrasi, instansi dapat mendyaratkan dokumen fisik yang diatur dalam persyaratan. Instansi yang mensyaratkan dokumen fisik disarankan tidak menyulitkan pelamar, dikarenakan sudah terdapat fitur unggah dokumen pada SSCASN, berkas fisik ataupun pemeriksaan fisik hanya dilakukan jika terdapat ketentuan khusus.

Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran”.

Ketentuan STR bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan saat melamar mengacu kepada Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023
Ketentuan STR bagi pelamar setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1635 Tahun 2023, dimana STR akan diterbitkan berdasarkan kualifikasi pendidikan sebagai syarat melakukan pekerjaan.
Bagi jabatan fungsional yang kualifikasi pendidikannya Vokasi (D3) atau Sarjana Terapan (D4) atau Profesi diwajibkan mengurus dan memiliki STR setelah diangkat dan bekerja sebagai PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan.

Bagi tenaga kesehatan yang melamar pada formasi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, maka saat mendaftar pelamar harus menyertakan/mengunggah STR aktif yang masih berlaku. Apabila tidak mengunggah STR aktif atau mengunggah STR yang sudah tidak aktif, maka pelamar tersebut tidak lulus Seleksi Administrasi
Dalam masa transisi implementasi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan sembari menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai regulasi turunan UU, maka ketentuan mengenai STR mengacu kepada SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dalam masa transisi implementasi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan sembari menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai regulasi turunan UU, maka ketentuan mengenai STR mengacu kepada SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dapat,
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 654 Tahun 2023, untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku jenjang Ahli Pertama tidak dipersyaratkan STR pada saat melamar/saat mendaftar

Pengalaman Kerja

Tidak bisa, karena syarat pengalaman/masa kerja pelamar PPPK adalah minimal 2 tahun dan harus sesuai/relevan dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar (sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 Huruf e).
Syarat ini berlaku pula bagi pelamar PPPK JF Kesehatan

Dapat diperhitungkan, karena untuk memenuhi syarat pengalaman/masa kerja pelamar PPPK JF Kesehatan, dapat diperoleh (dapat dihitung) dari pengalaman/masa kerja sebelumnya selain pengalaman/masa kerja di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini (dapat diakumulasi/bersifat kumulatif), sepanjang pengalaman/masa kerja tersebut sesuai/relevan dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar

Masa kerja sebagai dokter internship dapat diperhitungkan untuk memenuhi syarat pengalaman/masa kerja untuk melamar pada formasi Jabatan Fungsional Dokter.

Tenaga Kesehatan yang saat ini tidak aktif bekerja dapat melamar PPPK JF Kesehatan Tahun 2023 pada formasi umum, sepanjang memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023, memiliki pengalaman kerja sesuai dengan Jabatan Fungsional Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun, memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan.

Pengalaman/masa kerja yang dimiliki pelamar harus sesuai/relevan dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar saat ini, kecuali untuk JF Administrator Kesehatan dimana pelamar boleh memiliki pengalaman kerja di bidang kesehatan dan tidak harus dalam bidang administrasi kesehatan.

Pengalaman kerja tidak harus secara terus menerus di tempat kerja saat ini, namun dapat diakumulasi dari pengalaman kerja di tempat kerja sebelumnya, terpenting harus memenuhi syarat minimal 2 tahun dan sesuai/relevan dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar.
Namun apabila pelamar tersebut memiiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus di instansi tempat bekerja saat ini, maka yang bersangkutan dapat melamar pada formasi khusus

Ada,
Yaitu Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional

Pengadaan Seleksi

Merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan, rangkaian proses Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan meliputi:

1. Perencanaan: perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan oleh masing-masing instansi (K/L dan Pemda), validasi rencana kebutuhan tenaga kesehatan oleh instansi dan Kemenkes, pengusulan kebutuhan/formasi tenaga kesehatan oleh masing-masing instansi (K/L dan Pemda), pertimbangan teknis oleh BKN dan pertimbangan alokasi anggaran penggajian oleh Kemenkeu, serta penetapan kebutuhan/formasi tenaga kesehatan oleh Kementerian PAN dan RB

2. Pengumuman Lowongan: dilakukan oleh panitia seleksi instansi

3. Pelamaran oleh tenaga kesehatan non ASN di SSCASN BKN

4. Seleksi, yang diselenggarakan oleh Pansel masing-masing instansi ( K/L dan Pemda)
a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN yang terdiri dari Kompetensi Manajerial,Kompetensi Sosial Kultural, Kompetensi Teknis

5. Pengumuman Hasil Seleksi oleh Pansel masing-masing instansi (K/L dan Pemda)
a. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (Pengumuman Awal Pra-Sanggah Administrasi dan Pengumuman Pasca Sanggah Administrasi)
b. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi

6. Pengangkatan PPPK oleh BKN (setelah ada pengumuman seleksi kompetensi akhir oleh BKN)

Proses pelamaran/pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan terdiri dari:

1. Mendaftar pada laman/portal SSCASN BKN

2. Melengkapi dan mengecek semua berkas/dokumen administrasi persyaratan pelamar PPPK JF Kesehatan sesuai ketentuan

3. Mengunggah/submit semua berkas/dokumen administrasi persyaratan pelamar PPPK JF Kesehatan dalam laman/portal SSCASN BKN sesuai ketentuan

4. Perhatikan batas waktu pelamaran yang telah ditentukan (jangan sampai melewati batas waktu)!

5. Tunggu pengumuman hasil seleksi administrasi (ingat ada masa sanggah)

6. Kelulusan seleksi administrasi ditentukan setelah ada pengumuman hasil seleksi pasca sanggah

7. Peserta yang lulus seleksi administrasi pasca sanggah selanjutnya dapat mengikuti seleksi kompetensi

8. Seleksi kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi kompetensi sosial kultural yang seluruhnya menggunakan CAT BKN

Proses pelaksanaan seleksi administrasi terhadap pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan meliputi :

1. Mendaftar pada laman/portal SSCASN BKN

2. Melengkapi dan mengecek semua berkas/dokumen administrasi persyaratan pelamar PPPK JF Kesehatan sesuai ketentuan

3. Mengunggah/submit semua berkas/dokumen administrasi persyaratan pelamar PPPK JF Kesehatan dalam laman/portal SSCASN BKN sesuai ketentuan

4. Verifikasi persyaratan umum dan khusus dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi baik Pusat maupun Daerah (Panselda)

5. Hasil verifikasi dan validasi seleksi administrasi diumumkan pada laman SSCASN BKN

Seleksi dalam Pengadaan PPPK, termasuk Jabatan Fungsional Kesehatan terdiri dari :

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi

3. Wawancara (tambahan)

Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK JF Kesehatan terdiri dari:

1. Kompetensi Teknis;

2. Kompetensi Manajerial; dan

3. Kompetensi Sosial Kultural

Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan :

1. Seleksi kompetensi dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN

2. Penyelenggaraan seleksi kompetensi bagi calon PPPK JF Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Daerah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah (Panselda) yaitu BKD/BKPSDM/BKPP bekerjasama OPD terkait (Dinas Kesehatan)

3. Penyelenggaraan seleksi kompetensi bagi calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Pusat akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi (Pansel Instansi) Pusat yaitu Biro OSDM K/L

4. Seleksi kompetensi hanya dapat diikuti oleh pelamar yang lulus seleksi administrasi pasca sanggah seleksi administrasi


Gaji dan Tunjangan

Penggajian dan pemberian tunjangan bagi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK :

Penggajian PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang bekerja pada fasilitas kesehatan di lingkungan Instansi Pusat dibebankan kepada APBN masing-masing Instansi (Kementerian/Lembaga)

Penggajian PPPK yang bekerja pada fasilitas kesehatan di lingkungan Instansi Daerah dibebankan kepada APBD masing-masing Instansi Daerah (Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota)

Ya,
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 2 yang menyatakan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun. Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Konsekuensi

Tidak bisa,
Karena PPPK wajib melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK). Jika yang bersangkutan telah menyelesaikan MHPK maka diperbolehkan melamar/mendaftar ASN kembali sepanjang memenuhi persyaratan pelamaran sesuai ketentuan peraturan perundangan dan sudah tidak berstatus sebagai ASN.

Tidak dapat,
Selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) belum berakhir, seorang PPPK termasuk PPPK JF Kesehatan tidak dapat dimutasi, termasuk oleh PPK Instansi kecuali adanya perampingan organisasi pemerintah

Berdasarkan pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2023, pelamar yang sudah mendapatkan NIPPPK dan kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Tidak bisa,
Karena PPPK wajib melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK). Jika yang bersangkutan telah menyelesaikan MHPK maka diperbolehkan melamar/mendaftar ASN kembali sepanjang memenuhi persyaratan pelamaran sesuai ketentuan peraturan perundangan dan sudah tidak berstatus sebagai ASN.

Bisa,
Namun apabila yang bersangkutan melamar sebagai PPPK, hanya dapat melamar pada formasi Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 bidang kesehatan karena PPPK mensyaratkan pengalaman kerja sesuai dengan jabatan dan sesuai/relevan dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar.
Jika yang bersangkutan melamar sebagai CPNS yang tidak mensyaratkan pengalaman kerja maka tetap harus memenuhi persyaratan pelamaran CPNS sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan.

Ketentuan Nilai Ambang Batas (NAB)

Nilai Ambang Batas (NAB) dalam Seleksi PPPK melekat pada Seleksi Kompetensi Teknis
Pada Pengadaan PPPK Tahun 2023, bagi pelamar pada formasi/kebutuhan khusus tidak diberlakukan NAB Seleksi Kompetensi Teknis
NAB Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tahun 2023 merupakan nilai batas paling rendah kelulusan seleksi kompetensi teknis yang harus dipenuhi/dicapaioleh setiap pelamar pada formasi/kebutuhan umum.

Tidak,
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 648 Tahun 2023, NAB Seleksi Kompetensi Teknis hanya diberlakukan bagi pelamar yang melamar pada formasi/kebutuhan umum.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 652 Tahun 2023, NAB Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan adalah sebesar 35% dari nilai maksimal seleksi kompetensi teknis (450), yaitu 158.